penyimpangan sosial aalah perilaku warga masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan, tata aturan, dan norma-norma sosial yang berlaku. Seseorang berperilaku menyimpang apabila menurut anggapan sebagian besar masyarakat, perilaku atau tindakannya di luar kebiasaan, adapt istiadat, aturan, nilai-nilai, atau norma-norma sosial yang berlaku (Narwoko dan Suyanto, 2004: 78)
Dengan demikian, perilaku yang dikategorikan sebagai penyimpangan sosial tidak hanya perilaku kejahatan, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan korupsi, namun bisa juga berupa perilaku ringan namun sudah termasuk melanggar norma-norma sosial, seperti corat-coret baju seragam, corat-coret dinding, berpacaran sampai larut malam, meludah di sembarang tempat, membuang sampah di sembarang tempat, dan menerima sesuatu dengan tangan kiri. Apabila dilihat dari jumlah penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang, penyimpangan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penyimpangan tunggal dan penyimpangan jamak. Perilaku dikatakan penyimpangan tunggal apabila seseorang hanya melakukan satu jenis kejahatan, misalnya mabuk-mabukan atau mengedarkan narkoba. Sedangkan penyimpangan jamak terjadi apabila seseorang melanggar sejumlah norma-norma sosial yang berlaku, misalnya, residivis, selain sebagai perampok juga suka mabuk-mabukan, dan mengkonsumsi narkoba.
Apabila kita bicara tentang kejahatan, ada beberapa tipe kejahatan, yaitu kejahatan tanpa korban (crimes withuot victims), kejahatan teorganisasi (organized crime), kejahatan kerah putih (white-collar crime), dan kejahatan yang dilakukan atas nama perusahaan (corporate crime). Kejahatan tanpa korban adalah kejahatan yang tidak menimbulkan korban. Orang lain tidak menderita karena kejahatan ini. Contoh dari kejahatan ini antara lain: mabuk-mabukan, tidak memakai helm selama mengendarai sepeda motor, mengkonsumsi narkoba, dan bermain judi. Kejahatan terorganisasi adalah komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui korupsi. Misalnya, perjudian gelap atau pelacuran. Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Misalnya, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, dan korupsi. Sedangkan kejahatan oleh perusahaan adalah kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan. Misalnya, pemalsuan barang.
Selanjutnya download pdf di:
klik disiini
Sumber:
http://sertifikasi.fkip.uns.ac.id/file_public/2017/MODUL%202017/Sosiologi/BAB-VI-Penyimpangan-Sosial-Dan-Pengendalian-Sosial.pdf