Pada tanggal 26 maret 2018, kami Pendidikan Sosiologi B
belajar sosiologi menyimpang mengenai macam-macam hukum dan instansi nya yang
diajarkan oleh Pak Rahman
Sumber: Google Image (Maret 2018)
Hukum Pedata :
efek kerugian yang diderita perorang yang melakukan. Tidak mengakibatkan
kerugian pada orang lain, tidak signifikan dan efeknya pada pihak yang
berhubungan. Korban harus aktif, jika tidak kasus terbengkalai.
Hukum Pidana :
efek yang diakibatkan akan terjadi ketidak tentraman pada masyarakat. Negara akan
lebih aktif, sementara korban pasif. Contohnya adalah pembunuh, pencurian,
penganiaan dsb.
Orang tidak dilahirkan untuk berbuat jahat, namun proses
belajarlah yang membuatnya jahat.
Pidana : kepolisian
(Tersangka), kejaksaan, pengadilan (tedakwa), lembaga pemasyarakatan
(terpidana).
Rumah Tahanan :
tidak ada pembinaan
Lembaga Pemasyarakatan: ada Pembinaan.